#https://asset.kompas.com/crops/Rt3ACkRsfAWE4JVqPcaUULle65o=/0x0:0x0/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2016/05/10/1421534guru-cabul1780x390.jpg

INFO:
Sesuai ketentuan PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai, RU yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bisa diberi sanksi berupa pemecatan.
Kepsek yang Perkosa Siswinya Terancam Dipecat