Loading the player...

# Use Youtube player (with Youtube AD) #<<<>>> # Use our player (Downlaod, Unblock & No Youtube AD) 再生できないときはここをクリック click hrer if failed to load 如无法播放请点击这里#

INFO:
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan bernama Aipda Roni Syahputra menjalani sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan. Diketahui pelaku menghabisi dua gadis masing-masing berinisial RP (21) dan AC (13) pada Minggu, (21/2/2021). Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati. Dikutip dari Kompas.com, hal itu dijelaskan dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021). Berdasarkan dakwaan jaksa, terungkap pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni berawal dari pertemuan dengan kedua korban pada Sabtu, (13/2/2021) sekira pukul 16.20 WIB. Saat itu, korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan menanyakan barang titipan tahanan kepada terdakwa yang saat itu sedang tugas piket jaga tahanan. Pada Sabtu malam sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa yang tertarik pada korban RP lalu menghubunginya dan mengajak bertemu. Namun, RP menolak dengan alasan sudah ada janji dengan temannya. Tak kehabisan akal, pada Sabtu (20/2/2021), pelaku menghubungi korban lagi dengan dalih sudah mendapatkan barang titipan RP, yakni berupa HP dan uang. RP pun setuju dan langsung melakukan pertemuan di Polres Pelabuhan Belawan. Pada pukul 14.40 WIB, korban RP datang ke kantor polisi ditemani temannya AC. Keduanya kemudian diajak masuk ke dalam mobil pelaku. Ditengah perjalanan, RP yang semula duduk dibangku tengah mobil diminta pindah ke bangku depan agar bisa mengobrol dengan mudah oleh pelaku. “Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan terdakwa. Lantaran sudah sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh RP, terdakwa Aipda Roni lantas menarik tangan sebelah kiri korban dan sempat melakukan pelecehan seksual. Melihat hal itu AC langsung berteriak, namun leher nya dipukul hingga terbentur kursi tengah. “Lalu mengunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya. Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa. Tangan keduanya kemudian di borgol lalu dilakban, sedangkan mulutnya di sumpal menggunakan tisu. Setelah itu, keduanya dibawa ke hotel. Upaya menyetubuhi RS gagal karena korban sedang haid, dan kemudian melampiaskan nafsunya ke AC. Setelah diperkosa keduanya dibawa ke rumah, lalu pada Minggu (21/2/2021) sekira pukul 09.00, pelaku memutuskan membunuh keduanya dengan cara membekap wajah mereka. “Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,” tutur Jaksa. Mayat korban kemudian di buang ke tempat berbeda. Atas perbuatannya, terdakwa Aipda Roni diancam pidana dengan dijerat Pasal 340 Jo Pasal 65 KUHP dan Sub Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana. (Tribun-Video.com/Kompas.com) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Perkosa dan Bunuh 2 Gadis di Hotel, Aipda Roni Terancam Hukuman Mati, Berawal Tertarik Tubuh Korban